Ilmu Kalam di Era Post-Truth: Menjaga Aqidah Umat dari Hoaks dan Polarisasi Keagamaan di Media Sosial

Jo
Global Administrator
Kamis, 10 September 2026 | 1x
Ilmu Kalam di Era Post-Truth: Menjaga Aqidah Umat dari Hoaks dan Polarisasi Keagamaan di Media Sosial
Era digital telah membawa perubahan besar dalam cara manusia berinteraksi dengan informasi. Transformasi ini dipicu oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih, seperti internet dan perangkat pintar. Media sosial, sebagai salah satu produk utama era digital, memungkinkan miliaran orang untuk saling berkomunikasi, berbagi informasi, dan menyebarkan opini dalam waktu yang sangat singkat. Platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan X (Twitter) tidak hanya menjadi tempat sebagai hiburan semata, tapi juga alat utama membentuk opini publik. Di dalam agama Islam, Islam mewajibkan umatnya untuk menjaga aqidah dan menuntut ilmu, hal ini menunjukkan betapa pentingnya fondasi keimanan dalam diri seorang muslim. Dengan ilmu kalam, manusia dapat membela kebenaran rasional, membedakan antara yang haq dan batil, serta mampu mengolah informasi yang Allah berikan kepadanya di era digital. Dengan demikian, manusia juga mampu menjadi hamba-Nya yang berpegang teguh pada kebenaran, dan hal itu memudahkan menuju surga. Di sisi lain, manusia yang berilmu memiliki kedudukan yang mulia tidak hanya di sisi manusia, tetapi juga di sisi Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Mujadilah: 11:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

yang artinya “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang–orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. Oleh karemna itu, Islam memandang menuntut ilmu kalam dan menyebarkannya itu sangat penting di dunia dan akhirat.

Di antara pentingnya ilmu itu, ketika beraktivitas / mendapatkan berita yang sangat mudah diakses kita tidak boleh menelan mentah-mentah berita tersebut. Kita harus barengi dengan ilmu Tabayyun. Sehingga, ketika kita tidak dibarengi dengan ilmu kalam, maka akan tertimpa kendala ataupun kesulitan sedemikian rupa, seperti terjebak dalam hoaks dan polarisasi keagamaan. Sebagai contoh nyata, maraknya penyebaran narasi polarisasi keagamaan di media sosial saat tahun politik, di mana oknum tertentu menyebarkan informasi palsu atau hadis maudhu’ (palsu) yang mengajak untuk membenci golongan tertentu demi kepentingan kelompoknya. Makanya, pentingnya kita untuk menuntut ilmu kalam agar kita terhindar dari kendala-kendala ataupun fitnah-fitnah tersebut.

Tidak semua informasi yang diciptakan oleh oknum di era post-truth ini lahir di muka bumi ini dengan keadaan benar. Makanya, Allah Swt memberikan manusia dengan akal. Dengan akal tersebut, manusia dapat berpikir dan memiliki ilmu pengetahuan yang kuantitas dan kualitasnya ditentukan oleh usaha dan rida sang Ilahi. Namun terkadang kita jumpai ada suatu oknum yang tidak ingin membagikan kebenaran ilmunya, melainkan justru menyebarkan kebatilan atau hoaks kepada insan yang membutuhkan petunjuk tersebut.

Menyebarkan hoaks dan membiarkan polarisasi keagamaan adalah satu sifat tercela yang disandang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yaitu mereka seolah menyembunyikan kebenaran dan menonjolkan emosi kelompoknya di media sosial. Misalnya, ketika muncul sebuah isu hoaks yang viral di grup percakapan digital yang menyatakan bahwa suatu ajaran agama tertentu menghalalkan tindakan anarkis, padahal tidak ada dalil yang sahih yang mendukungnya.

Apabila seseorang mengetahui suatu ilmu kalam, kemudian ada orang lain yang termakan hoaks tentang agama (membutuhkan klarifikasi), maka ia harus menyampaikan ilmu tersebut kepadanya. Sebab apabila tidak dilakukan dan ia justru ikut menyebarkan atau diam dari kebatilan itu, ia terkena ancaman Rasulullah Saw dalam sabdanya:

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa saja yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian ia menyembunyikannya (tidak meluruskan kebatilan), maka pada hari Kiamat nanti ia akan diikat dengan ikatan dari api neraka.” (HR. Abu Dawud).

Ketika penulis menemukan relevansi hadis di atas dengan fenomena era post-truth, maka penulis tertarik untuk menganalisis penerapan hadis tersebut untuk mengetahui implikasinya dalam dinamika sosial digital.

Penerapan Ilmu Kalam Dalam Perspektif Kehidupan Sosial Digital Menurut penulis, hadis tentang meluruskan ilmu dan tidak menyembunyikannya memiliki nilai sosial yang sangat penting. Apalagi zaman sekarang tentu banyak berita yang hoaks dan ketika para dai, kyai, ulama atau akademisi ilmu kalam menyembunyikan ilmunya, maka hoaks akan merajalela. Di sinilah peran diperlukan kepada bidang tertentu untuk klarifikasi terhadap hoaks. Contohnya, seorang akademisi atau dai yang memahami ilmu musthalah hadis wajib segera membuat konten edukasi atau klarifikasi bahwa hadis yang sedang viral tersebut adalah dhaif atau maudhu’, lengkap dengan penjelasan sanad dan matannya.

Menyembunyikan ilmu atau membiarkan hoaks, terutama ilmu yang bermanfaat dan dibutuhkan oleh orang lain untuk menjaga aqidahnya, adalah perilaku yang sangat tercela dalam Islam dan dapat menyebabkan hukuman yang berat di akhirat. Dalam kehidupan sosial, hadis ini mengingatkan kita untuk selalu berbagi ilmu dan informasi yang valid demi kebaikan bersama serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi sesama makhluk sosial. Hadis ini mengajarkan bahwa ilmu kalam adalah amanah yang harus disebarkan untuk kebaikan umat, dan setiap orang yang berilmu memiliki kewajiban untuk tidak menyembunyikannya, baik itu ilmu agama maupun ilmu umum sebagai perisai dari era post-truth.

Namun demikian, menyampaikan ilmu kalam atau klarifikasi hanyalah kepada orang yang layak menerimanya. Adapun orang yang tidak layak menerima ilmu itu, maka boleh menyembunyikan ilmu atau menahan diri untuk tidak berdebat dengannya di media sosial. Diperbolehkan menahan diri dari polarisasi kepada orang yang belum siap menerimanya, demikian juga kepada orang yang terus-menerus melakukan kesalahan dan provokasi.

Kesimpulannya, siapa yang mengetahui sesuatu pengetahuan tentang agama Allah dan ilmu kalam, maka wajib baginya mengajarkannya dan membentengi umat dari hoaks. Era post-truth menuntut kita untuk tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga produsen kebenaran. Menyembunyikan ilmu di hadapan umat yang sedang diracuni oleh hoaks keagamaan adalah dosa besar yang harus dijauhi. Mari kita jadikan ilmu kalam sebagai hujjah dan peringatan agar kita selalu meluruskan kebatilan, menjaga aqidah, dan menciptakan kedamaian di tengah dinamika sosial media sosial.

Penulis : Andi Muh. Farid Wajdi Syam Universitas PTIQ Jakarta Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam Jurusan Ilmu Al Qur’an dan Tafsir

Agenda
Rapat Tindak Lanjuti PP Nomor 49 Tahun 2020
01-10-2021 - 01-10-2021
Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga
Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa TA 2021
11-09-2021 - 11-09-2021
Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga
Pembahasan Verifikasi Usulan Rencana Kerja dan Anggaran TA 2021
12-09-2021 - 13-09-2021
Kantor Dinas BKD Keuangan Kab. Lembata
Bimtek Pengelolaan Website Dinas Versi terbaru
09-09-2021 - 10-09-2021
Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga
Infografis